SSW/PBS (Specified Skilled Workers/Pekerja Berketerampilan Spesifik) adalah kebijakan keimigrasian baru dari Pemerintah Jepang berupa penambahan 2 kategori baru status visa/status residensi bagi tenaga kerja asing di Jepang, yaitu pekerja terampil (skilled workers)/SSW dan pekerja ahli (expert workers)/SSW. Kebijakan ini dituangkan dalam amandemen Immigration Control and Refugee Recognition Act bulan Desember 2018, yang berlaku per 1 April 2019. Pemegang visa SSW dapat bekerja di perusahaan Jepang dengan hak dan kewajiban yang sama dengan pekerja Jepang.
Calon peserta harus memilki kualifikasi fisik yang telah ditentukan oleh Lembaga dan melengkapi data yang dibutuhkan
peserta mengikuti pelatihan bahasa basic N5-N4 (1-3bulan)
Materi persiapan JFT selama 1 bulan dan dilanjutkan penjadwalan Ujian JFT Basic A2 (peserta dibimbing hingga lolos Ujian)
Materi persiapan SSW sesuai bidang selama 1 bulan dan dilanjutkan penjadwalan Ujian SSW (peserta dibimbing hingga lolos Ujian)
Penjelasan mengenai job yang akan dilamar dan selanjutnya dilakukan penjadwalan interview
Peserta akan melakukan interview dengan perusahaan penerima dari Jepang
Peserta yang lolos interview akan melakukan penandatanganan kontrak kerja dan dilanjutkan dengan pengurusan dokumen keberangkatan
Setelah pengurusan CoE, akan diproses untuk membuat Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri (KTKLN) dan dilanjutkan pengajuan Visa
Setelah pengurusan dokumen selesai, tenaga kerja berangkat ke jepang
Tenaga kerja akan masuk perusahan dengan pekerjaan sesuai kontrak kerja yang telah disepakati
Lembaga Pendidikan Bahasa Jepang dan Pelatihan Kerja untuk Mempersiapkan Tenaga Kerja yang Handal Khususnya ke Jepang, Melalui Program Swasta
Jl. Lestari Kebonsari gang sekolah No.3, Rejosari, Benculuk, Kec. Cluring, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur 68482
Copyright 2024 by PT. Kougas Wijaya Nusa. All Rights Reserved