SSW/PBS (Specified Skilled Workers/Pekerja Berketerampilan Spesifik) adalah kebijakan keimigrasian baru dari Pemerintah Jepang berupa penambahan 2 kategori baru status visa/status residensi bagi tenaga kerja asing di Jepang, yaitu pekerja terampil (skilled workers)/SSW dan pekerja ahli (expert workers)/SSW. Kebijakan ini dituangkan dalam amandemen Immigration Control and Refugee Recognition Act bulan Desember 2018, yang berlaku per 1 April 2019. Pemegang visa SSW dapat bekerja di perusahaan Jepang dengan hak dan kewajiban yang sama dengan pekerja Jepang.
Dibuka bekerja di 14 Sektor, yaitu:
Perusahaan yang sama
Perusahaan berbeda, pekerjaan yang sama
Perusahaan dan pekerjaan yang berbeda
Lembaga Pendidikan Bahasa Jepang dan Pelatihan Kerja untuk Mempersiapkan Tenaga Kerja yang Handal Khususnya ke Jepang, Melalui Program Swasta
Jl. Lestari Kebonsari gang sekolah No.3, Rejosari, Benculuk, Kec. Cluring, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur 68482
Copyright 2024 by PT. Kougas Wijaya Nusa. All Rights Reserved